Rabu, 30 Juli 2008

anggota keluarga baru

Selamat buat mba dera atas lahirnya si dede cantik, semoga jadi anak yang salehah, berbakti kepada orang tua, dan bermanfaat untuk orang banyak.
Amien....

Senin, 09 Juni 2008

PERAN ZAKAT DALAM PERTUMBUHAN SOSIAL

Zakat merupakan salah satu pondasi islam yang dipandang sebagai hak terhadap orang-orang yang membutuhkannya, dan bukanlah sebagai keramahan/ kelemah lembutan dari orang-orang kaya atas mereka. Sebab, keberadaan suatu komunitas pada esensinya adalah faktor utama dalam terwujudnya harta benda berikut pengembangannya.

Tidak pernah terbesit dalam benak kita, adanya suatu harta dan perkembangannya tanpa adanya suatu peranan dari elemen masyarakat atau komunitas. Seorang pedagang apapun bentuk perdagangannya dan di manapun ia berada, pastilah membutuhkan kerja sama dengan orang lain dengan cara jual beli, pertukaran atau lainnya, sebagaimana juga suatu transaksi seorang petani, pasti mebutuhkan orang lain dari masyarakat yang akan membantunya dalam pertaniannya. Demikian pula, setiap bentuk aktivitas perekonomian secara mutlak dapat dipastikan adanya masyarakat merupakan bagian di dalannya.

Zakat bertujuan memperkokoh ikatan antara orang-orang muslim, sekaligus juga memberi informasi terhadap setiap individu dari mereka, bahkan hal ini menjadi tanggung jawab bersanma antara satu dengan yang lainnya, merasakan apa yang dirasakan lainnya, sehingga ia akan melakukan semaqmppunya untuk melindungi dari musibah, malapetaka dan pahitnya kefakiran serta kekurangan maka akan terciptanya suatu komunitas dimana, sang fakir dan miskin tidak akan benci dan menyipan dendam terhadap orang-orang kaya, dan akhirnya satu sama lain akan merasa bahwa mereka adalah satu keluarga yang saling tolong menolong dan berpegang teguh pada tali Allah. (Din al-Islam)

Dari satu sisi islam memandang bahwa tujuan-tujuan yang bersifat non materi juga tidak kalah penting dari tujuan-tujuan yang bersifat materi, bahwa terkadang melebihi dan semua itu berdasarkan atas asas syar’i dan berkorelasi dengan akidah serta bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits

Pertumbuhan sosial mempunyai pengaruh langsung terhadap masyarakat dari sosial adalah setiap apa yang memperkokoh ikatan sosial dan kemakmurannya adalah semangar solidaritas, saling menanggung dan bahu membahu juga sebagai perwujudan menciptakan keadilan sosial, pemecahan problema sosial yang mengganda.

Secara garis besar, peranan zakat dapat menghantarkan terwujudnya pertumbuhan sosial dalam tiga orientasi :

1. Dari sisi ia dapat menciptakan sifat ta’awun kepercayaan, penanggungan, dan solidaritas sosial yang dapat memperkokok ikatan sosial di antara mereka.

2. Dari segi dapat memecahkan problematika sosial yang komplek, dimana ketika di abaikan maka akan meggerogoti bangunan kokoh suatu masyarakat dan akan menyebabkan kerapuhannya.

3. Dalam membantu dan berkontribusi terhadap pengembangan kekuatan militer dan politik dalam suatu komunitas. Karenanya, peranan zakat terhadap pertumbuhan sosial ini meliputi tiga hal di atas.

A. Peranan zakat dalam menumbuhkan jaminan kerjasama, penanggungan dan solidaritas sosial.

Zakat mempunyai peranan penting dalam pengembangan sosial masyarakat Islam. Pada dasarnya zakat adalah masuk dalam tatanan sosial, karena beroperasi dalam menjamin sendi-sendi sosial dan dapat mencegah terjadinya kriminal sehingga akan terwujud di antara mereka saling menanggung sesama manusia. Orang yang merasa kuat akan merangkul orang yang lemah, miskin, membantu Ibnus Sabil dan dapat mendekatkan jarak di antara mereka. Zakat berusaha menghilangkan dengki antara orang yang lemah dan kuat. Membantu mereka dalam mengarahkan pada jalan kebaikan dan menolak mereka melakukan hal-hal yang merugikan agama.

Jika kita perhatikan, masyarakat dalam perkembangan sosialnya mengambil salah satu bentuk korelasi dan kerjasama antar personal dalam menghadapi kendala-kendala/rintangan dan problematika hidup. Tapi, mungkin juga mereka mengambil sekaligus tiga format tersebut; kerjasama, korelasi masyarakat yang pada mulanya terjadi akibat saling tolong menolong dan menanggung dalam menghadapi berbagai bahaya, kemudian diperkuat dengan kesiapan pemerintah dalam membantu orang-orang lemah. Dengan tiga komponen ini, kita menemukan dalam masyarakat yang mengaplikasikan tatanan zakat secara islami seperti pada masa Rasulullah saw dan Khulafa al-Rasidiin.

Pada peranan ini, terdapat tiga bentuk peranan yang sangat urgen dan perlu diperinci dengan detail:

v Peranan zakat dalam menciptakan jaminan kerjasama dan jaminan sosial

Kewajiban zakat mendorong perkembangan dalam pengembangan jaminan masyarakat. Dengan jalan saling tolong menolong dan bergaul satu sama lain dalam hal menghadapi segala bahaya dan tertimpa lemah dan sakit.

Islam mendorong saling bekerja sama, tolong menolong antar personal dalam suatu komunitas. Sebab, di sanalah terletak kemaslahatan sosial. Dan al-Qur’an menggariskan bahwa tolong menolong wajib dilakukan dalam mewujudkan kebaikan dan maslahah, dan tidak boleh tolong menolong dalam kejelekan. Dalam al-Quran, Allah swt berfirman:

وتعاونوا علي البر والتقوى

Amar dan nahi dari ayat tersebut adalah wajib dan buka untuk tahkyir, dengan arti bahwa menolong adalah wajib dalam setipa kebaikan. Dan ini adalah wajib kifayah bila mengerjakan sebagian maka sebagian yang lain tidak mendapatkan dosa.

Zakat adalah hakekat jaminan yang ideal bagi setiap muslim yang terkena musibah. Rasul bersabda: mukmin dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan

Zakat adalah pondasi pengembangan masyarakat dan anak-anak mereka.

ü Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan masalah bujang lapuk

Mengentaskan kemiskinan (pengangguran)

Pada hakekatnya memang fungsi zakat sebagi sarana menolong, membantu, membina dan membangun kaum duafa dan lemah papa, untuk memenuhi kebuthan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT. Dan juga fungsi lainnya, zakat dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri diatas prinsip-prinsip : Ummatan Wahidan (umat yang satu), ukhwah islamiyah (persaudaraan Islam), dan takaful ijtimai (tanggung jawab bersama). Dengn ini zakat jugan menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) keseimbangan dalam kepemilikan harta (social ownership), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat. Itu semua sudah jelas diperkuat lagi dengan nash Al-qur’an dan As Sunah. (Q.S.At Taubah: 58-60)

Delapan asnab orang-orang yang berhak dizakati:

1. fakir

2. miskin

3. amil zakat

4. golongan muallaf

5. dana untuk memerdekakan budak

6. orang yang berhutang (Gharimin)

7. fisabilillah

8. ibnu sabil

caranya agar dapat mengatasi masalah ini, dana-dana zakat yang terkumpul diproduksikan dalam arti dana tersebut digunakan sebagai modal membuka lahan kerja baru dan delapan asnab ini menjadi pengelola atau pekerjanya.

Mengentaskam masalah bujang lapuk (Jomblo)

Sesuai dengan sejarah pada masa Bani Ummayah dibawah pimpinan Umar bin Abdul Azis. Pada masa itu seluruh warga menolak menerima zakat dikarenakan mereka merasa Allah SWT sudah mengankat derejat mereka. Karena itu akhirnya dana zakat yang terkumpul dialokasikan kepada orang-orang yang memiliki hutung dan tidak mampu bayar, dan dipergunakan untuk menikahkan pemuda-pemudi yang ingin menikah. Inilah salah satu landasan dana zakat sebagai sarana mengatasi masalah jomblo.

Caranya untuk mengatasi masalah jomblo ialah menglokasikan dana zakat terlebih dahulu untuk modal kerja,agar para pemuda yang mengagnggur tidak lagi menganggur, setelah itu para pemuda akan memiliki dana untuk membeli mahar.

ü Peranan zakat dalam menciptakan penanggungan sosial

Musibah yang menimpa kaum muslim banyak sekali. Seperti yang bersifat individu seperti bangkrut, kehilangan pekerjaan, atau matinya keluarga. Atau musibah umum seperti banjir dan lain-lain.

Jaminan saling tolong menolong adalah tatanan yang berfaidah yang mewujudkan maslahah personal dan umum

Orang kaya yang mampu dan mereka menolong mereka akan diberkahi hartanya dan dibersihkan jiwanya, dan apabila mereka mendapat kesulitan mereka akan menemukan orang yang menolongnya

Manusia menghadapi berbagai musibah dan ini sebab ketakutan mereka. Islam menanggung dengan jaminan yang hakiki dengan bagian zakat dengan melihat dia menjadi mustahik zakat

Islam menjaga kehidupan setiap individu dalam mencukupi dan mengamankan dari bahaya agar bias beribadah kepada allah dalam keadaan khusu’. Dengan itu syariat islam menanggung setiap orang yang kesulitan

Kadang sekarang dai mengeluarkan zakat tapi pada tahun kemudian dia harus menjadi mustahik zakat dengan kejadian yang menimpanya dan inilah peran jaminan yang hakiki.

ü Peran zakat dalam menciptakan solidaritas sosial

Zakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan rasa solidaritas sosial bagi individu masyarakat Islam. Ia dapat mengokohkan ikatan sosial antar umat. Dengan mengeluarkan zakat atas dasar kebaikan hati, maka akan nampak rasa belas kasih orang kaya terhadap orang fakir, dan hati orang yang fakir akan dipenuhi perasaan cinta kepadanya. Jadi, zakat dtinjau dari kefarduan dan ketertentuan mengeluarkannya adalah gambaran sistem Islam yang hak dan telah diatur oleh Allah al-Aziz yang telah mensyariatkan pada hamba-hamba-Nya apa yang mengandung keberuntungan di dunia kenikmatan di akhirat. Allah swt berfirman,

§ والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون الزكاة ويطيعون الله ورسوله أولئك سيرحمهم الله (التوبة : 71)

Artinya : “Orang-orang mukmin (laki-laki) dan orang-orang mukmin (perempuan), sebagian mereka adalah kekasih pada yang lain. Mereka memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang akan dikasihani Allah” (QS. Al-Taubah : 71)

Tujuan solidaritas sosial dari zakat adalah menciptakan komitmen antar individu masayarakat terhadap sebagian yang lain untuk saling mengasihi, menyayangi, mencintai, berbuat baik, memerintah kebaikan dan melarang kemungkaran sebagaimana ayat di atas. Bahkan juga mencakup kesanggupan tiap individu yang memiliki kemampuan untuk menolong saudaranya yang membutuhkan.

Menerapkan solidaritas sosial ini termasuk dalam aplikasi firman Allah swt :

انما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم (الحجرات : 10)

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka berbuat baiklah di antara saudara kamu sekalian”. (QS. Al-Hujurat : 10).

Juga terhadap firman Allah swt :

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان (المائدة : 2)

Artinya: “dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan kedzaliman” (QS. Al-Maidah : 2)

Serta juga sebagai bentuk aplikasi dari sabda Rasulullah saw :

مثل المؤمنين فى توادهم وتراحمهم كمثل الجسد اذا اشتكى عضو منه تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى (متفق عليه)

Artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai dan menyayangi seperti halnya tubuh; jika salah satu anggotanya mengadu, maka anggota yang lainnya turut mengawasi dan melindungi” (Muttafaq Alaih).

Dan sabda nabi tentang tanda-tanda iman:

والله لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه

Artinya: “Demi Allah, tidak sempurna iman seseorang, sehingga dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai pada dirinya sendiri”.

B. Peranan zakat dalam memecahkan problematika-problematika sosial

Dalam setiap masyarakat pasti terdapat problematika sosial. Akan tetapi, cara penanggulangan problematika tersebut berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kultur masyarakatnya. Dalam masyarakat Islam, zakat mempunyai kemampuan untuk memecahkan segala persoalan sosial yang menjamur di masyarakat. Untuk menanggulangi problem ini, zakat mempunyai peranan:

1. Mendekatkan perbedaan antara antara tingkatan atau kelas masyarakat

Islam tetap mengakui adanya perbedaan masyarakat dalam segi ma’isyah dan pendapatan (income). Hal itu jelas disebabkan perbedaan pemberian dari Allah, perbedaan bakat, kemampuan dan kekuasaan. Tapi, perbedaan ini maksudnya bukanlah Islam membiarkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin sehingga akan terjadi kesenjangan antara kedua golongan ini. Justeru Islam berusaha mendekatkan perbedaan itu. Dalam hal ini, zakat mempunyai peranan penting dalam mengangkat derajat orang-orang fakir miskin dan orang orang-orang lemah, lebih sedikit dari derajat orang-orang kaya. Yakni, apa yang dapat membantu meminimalisir celah antara tingkatan orang-orang yang memiliki kekayaan lebih di masyarakat dan tingkatan fakir miskin.

2. Dapat menanggulangi persoalan pengangguran dan hidup membujang (ngeJombLo gt loh...)

Pengangguran merupakan problema yang sangat pelik. Ia mempunyai dampak

3. Dapat menanggulangi persoalan meminta-minta (pangemis) dan gelandangan di masyarakat.

C. Peranan zakat dalam pengembangan kekuatan militer dan politik

ü Peranan zakat dalam mengembangan kekuatan militer

ان الله اشترى من المؤمنين أنفسهم وأموالهم بأن لهم الجنة (التوبة : 111)

وأعدوا لهم ما استطعتم من خيل ...الأية (الأنفال : 60)

ü Peranan zakat dalam perkembangan politik

II. Peranan zakat dalam pertumbuhan ekonomi dan keuangan bagi masyarakat.

يمحق الله الربا ويربي الصدقات (البقرة : 276)

وما أتيتم من ربا ....الأية (الروم : 39)

A. peran zakat dalam memerangi penimbunan atau monopoli dan menambah investasi dan mengembangkan pendapatan masyarakat.

B. Peran zakat dalam menangani kefakiran dan menciptakan keadilan distribusi.

C. Peran zakat dalam memerangi inflasi dan mewujudkan keseimbangan dan kestabilan ekonomi.

REFERENSI

Al-Qur’an al karim

Hafiduddin,didin. Panduan zakat praktis, jakarta 13 september 2006

Jumat, 04 April 2008

mailing list peramu

buat para mitra peramu ada kabar baik, dalam rangka memperluas jaringan dan mempermudah hubungan, sekarang ini peramu telah membuat mailing list. diharapkan untuk semua staf dan mitra peramu join dalam mailing list tersebut.
alamat mailing listnya adalah (peramugroup@yahoogroups.com)
untuk mendaftar, lebih mudahnya silahkan search di yahoo (peramu), setelah itu silahkan langsung join.
Wallahu 'alam bi sawab...
mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan.

Jumat, 14 Maret 2008

Berita Duka

Inalillahi wainailihi roji'un...
telah pulang kerahmatullah ibunda dari saudari kita yaitu ibu neneng.
menurut kabarnnya ibunya ibu neneng meninggal pada hari jum'at subuh.
semoga semua amalnya diterima disisi Allah SWT, diampuni segala dosanya dan dilapangkan kuburnya. serta bagi yang ditinggalnya diberi kesabaran dan keihklasan.
amin ya Robbal alamin...

sekilas tentang peramu

NAMA INSTITUSI : Yayasan PEngembangan masyaRAkat MUstadh’afiin, atau lebih dikenal Pemberdayaan Mustadh’afiin disingkat PERAMU

Alamat : Komp. Taman Pagelaran, Blok EE 1 No. 7, Ciomas – Bogor, INDONESIA
Telp./Fax. : 0251-631 231
Email : y-peramu@indo.net.id
Berdiri tgl. :19 Februari 1993
Akte Notaris : SUPIAH NURBAITI, No. 169

VISI
:
terbangunnya tatanan dan budaya masyarakat baru yang berkeadilan ekonomi dan sosial, sehingga kelompok masyarakat mustadh’afiin – laki-laki dan perempuan – menjadi kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran kritis, mampu memperjuangkan posisi tawarnya dan sejahtera.



MISI
:
(1) konseptualisasi-strategi alternatif tatanan ekonomi bagi terbukanya ruang dan kesempatan kepada mustadh’afiin yang berkeadilan,
(2) membangun dan memperkuat kelompok basis dan jaringan banding untuk pemberdayaan sipil dalam bidang ekonomi.
(3) membangun dan memperkuat jaringan organisasi basis ekonomi mustadh’afiin untuk pemberdayaan usaha mustadh’afiin.

PROGRAM UTAMA
:
Pengembangan Organisasi Ekonomi Kerakyatan
1. Pengembangan lembaga keuangan mikro menurut prinsip bagi hasil (LKM Syariah, BPRS, takaful mikro) dan berbasis komunitas.
2. Penguatan basis organisasi masyarakat, khususnya kelompok miskin di perdesaan dan perkotaan dan kelompok usaha mikro mitra LKM syariah.
3. Mediasi potensi-potensi sosial ekonomi lokal, semisal NGO/CSO, agen pemerintahan, lembaga keuangan mikro untuk penguatan akses pelayanan sosial dasar dan sistem proteksi sosial ekonomi bagi keluarga miskin-pelaku usaha mikro.


AKTIVITAS
:
1. Riset aksi penumbuhan dan penguatan organisasi rakyat di komunitas miskin dan komunitas usaha/pedagang mikro di desa-kota dan pasar tradisional.
2. Fasilitasi penumbuhan/pendampingan LKMS (Non Bank: BMT/Unit Simpan Pinjam Syariah, dan BPRS) dan pengorganisasian mitra-mitra LKMS.
3. Fasilitasi pelatihan dan lokakarya LKMS: Pelatihan Dasar, Pelatihan Akuntansi, Pelatihan Sistem dan Prosedur, Lokakarya Pembina Pembiayaan, Lokakarya Manajemen untuk Perencana-an dan Evaluasi BMT, dll.)
4. Menyusun Panduan Organisasi/Manajemen, Keuangan/Akuntansi dan Operasional BMT.
5. Mengembangkan Paket Software Aplikasi “Sistem Informasi Koperasi Syariah” (SIRKAH) untuk lembaga keuangan mikro setingkat BMT, BPRS dan Grameen Bank Syariah.
6. Memprakarsai/memfasilitasi pendirian BPR Syariah, LAZ lokal (BM Bogor) dan Jejaring Muamalah di Bogor.
7. Melakukan eksperimentasi dan kerjasama untuk pengembangan asuransi mikro yang berjejaring dengan LKMS dengan prinsip-prinsip ’takaful-mikro’.
8. Melakukan studi/riset tentang dampak pelayanan LKMS di level usaha mikro dan keluarga miskin.
9. Berpartisipasi dalam program/proyek/pelatihan untuk penguatan kelembagaan dan penguatan/pemulihan ekonomi rakyat.


KERJASAMA PROGRAM,
MITRA KONSULTASI
:
1. Novib, Oxfam Novib (1993 – sekarang)
2. Tazkia Group (1998 – sekarang)
3. Yayasan Mitra Usaha, Jakarta (1996-sekarang)
4. PT. Remdec Swaprakarsa, Jakarta (1995-2001)
5. Kospinjasa, Pekalongan (2004)
6. Lapenkop, Bandung (2003-2006)
7. Mercy Corp Indonesia, Jakarta (2001 – 2002)
8. Plan International, Bogor (1998, 2001)
9. KOPPAS Tanah Abang, Jakarta (2000)
10. Akatiga, Bandung (1999 - 2000)
11. Kanwil Depnaker, Jawa Barat (1998 – 1999)
12. Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Group, Jakarta (2006-kini)
13. PT. Asuransi Takaful Indonesia Grup, Jakarta (1996- kini)
14. Pemda Kab. Bogor (KPM, BPMKS) (2005- kini)
15. Pondok Pesantren Darul Fallah (2007)



BIBLIOGRAFI

1989-1992

Penumbuhan Kelompok-kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang kemudian menjelma menjadi Kelompok Simpan Pinjam (KSP), tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten dan Kotamadya Bogor. Program dilaksanakan oleh Biro Pengembangan Masyarakat (BPM), sebuah unit kerja pada BKSPP (Badan Koordinasi Pondok Pesantren) Jawa Barat.

1993-1997
a. Pelembagaan unit kerja pengembangan masyarakat (BPM) menjadi sebuah lembaga independen, bernama Yayasan Pemberdayaan Mustadh’afiin (PERAMU).
b. Pemodelan LKM berpola bagi hasil dalam bentuk BAYTUL MAAL WAT TAMWIIL (BMT) untuk mewadahi/memfasilitasi KSP-KSP terdahulu; dimulai dgn KSM, lalu berbadan hukum Koperasi melalui penumbuhan 3 unit pilot project BMT di Bogor.
c. Bersama BMT-BMT, aktifis masyarakat dan kalangan profesional merintis pendirian Bank Perkreditan Rakyat berpola bagi hasil (BPRS; mulai beroperasi 1998).

1998-2001
a. Pengorganisasian mitra BMT-BMT/BPRS pada khususnya dan pengusaha/pedagang mikro pada umumnya, di desa dan di kota, dalam rangka penguatan usaha dan advokasi.
b. Eksperimentasi pengorganisasian perempuan dari komunitas miskin di perdesaan di Kec. Tamansari (Kelompok Ikhtiar Swadaya, dan kelompok usaha mikro mitra BMT di pasar tradisional dan industri rakyat di Kab/Kodya Bogor
c. Pengembangan Baytul Maal sebagai Prototipe LAZ yang berjejaring dengan LKMS di Bogor.
d. Eksperimentasi penumbuhan unit usaha kerakyatan untuk distribusi bahan-pokok (Depo Ummah) di Kota Bogor dan Kec. Leuwiliang, Kab. Bogor.
e. Inisiasi jejaringan muamalah di Bogor untuk mendorong kerjasama LKMS (Bank dan Non Bank) untuk menguatkan ekonomi rakyat.
f. Kerjasama kelembagaan untuk penumbuhan dan pendampingan dan Koperasi BMT, a.l. dengan asosiasi ulama Sukabumi (KBMT Jamiatul Mubalighin), Program P3T Depnaker Jawa Barat (KBMT Wasilah), dan KOPPAS Tanah Abang, Jakarta (Unit Syariah BMT Fajar Sidik)
g. Pengembangan Sistem Aplikasi Informasi LKM Syariah (SIRKAH) untuk BMT dan BPRS.
h. Berpartisipasi dalam program pengembangan pelatihan fasilitator lapangan pada Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tingkat pusat, sebagai Fasilitator Inti dan Fasilitator Nasional.

2002-kini
a. Riset Aksi untuk pengembangan Kelompok Ikhtiar di desa, kota dan pasar tradisional di Kab/Kodya Bogor.
b. Eksperimentasi pelembagaan pelayanan Keuangan Mikro berpendekatan komunitas dan Grameen Syariah untuk komunitas miskin di perdesaan dan perkotaan (UPK Ikhtiar)
c. Penguatan kapasitas MFI syariah berbasis koperasi melalui penguatan sistem, kerjasama pengawasan, riset pengembangan produk dan pendidikan anggota.
d. Kerjasama kelembagaan untuk penumbuhan dan pendampingan unit simpan pinjam syariah dan BPRS, a.l. dengan Tazkia Institute untuk pendirian BPRS di Purwokerto, Kospinjasa di Pekalongan.
e. Kerjasama kelembagaan untuk kajian, pengembangan wawasan dan pendidikan perkoperasi syariah, a.l. dengan Lapenkop, Koppas Tanah Abang, Tazkia Institute, Depkop & UKM.
f. Pengembangan dan fasilitasi jejaring BMT lokal di Bogor dan Sukabumi.
g. Berperan serta dan bersinergi dengan program-program ekonomi untuk pengentasan kemiskinan, penguatan CSO lokal, penguatan program sosial (kesehatan) untuk warga miskin, baik yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi lokal maupun pemerintah.
h. Eksperimentasi pelayanan asuransi mikro (micro takaful) yang berjejaring dengan LKMS lokal.

ORGANISASI


Badan Musyawarah: pendiri dan aktifis pemberdayaan masyarakat, fungsionaris LKMS
Pendiri : KH. Dadun Abdul Qohhar (alm), MM. Billah, A. Ihsan Arkam, M.H. Sutara (alm), Eddy Mulyono
Pengurus : M. Asadullah (Ketua), Mulyadih, Ade Rahmawan, Zafrudin Mukhson
Direktur Program: Mulyadih
Kepala Working Group Takaful Mikro: Agus Haryadi

LEMBAGA EKONOMI DAN KEUANGAN MIKRO
1. Yayasan Baytul Maal Bogor, Bogor
2. PT. BPRS Rif’atul Ummah (Bank BIRU), Bogor
3. KBMT Wihdatul Ummah, Bogor
4. KBMT Khidmatul Ummah, Bogor
5. KBMT Tadbiirul Ummah, Bogor
6. KBMT Jamiatul Mubalighin, Sukabumi
7. UPK Ikhtiar, Bogor (dlm proses menjadi Koperasi Baytul Ikhtiar)
8. Working Group/Agency Takaful Mikro Indonesia (Takmin)

NPWP
Rekening Bank



1.671.123.6 – 404 atas nama Yayasan peramu
Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor, No. Rek. 0160032511 atas nama yayasan peramu

bank, anggota Majlis Ikhtiar, mitra/anggota Koperasi BMT)